Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan International Labour Organization (ILO) hari ini, Minggu 14 Agustus 2016, meluncurkan Penghargaan Liputan Jurnalistik Terbaik untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia. Lomba jurnalistik untuk mendorong perlindungan PRT ini terbuka untuk jurnalis se-Indonesia dari semua jenis media massa dengan hadiah total Rp 48 juta.
Kepala Penasihat Teknis Proyek Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga ILO Arum Ratnawati mengatakan kendati PRT berperan penting dalam kehidupan masyarakat dan keluarga, mereka belum diakui sebagai pekerja. Mereka masih menghadapi kondisi kerja yang tidak semestinya, seperti jam kerja yang panjang, upah rendah, tanpa hari libur serta rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
"Pengakuan PRT sebagai pekerja dan penghapusan PRT anak sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 mengenai Pekerjaan Layak untuk PRT. Media massa sangat berperan dalam menyuarakan dan mengadvokasi masalah ini guna memastikan pekerjaan layak untuk semua orang, termasuk PRT," kata Arum dalam siaran persa, Minggu (14/8/2016).
Jumlah PRT di Indonesia hampir setara dengan separuh dari jumlah seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Analisis data Survei Angkata Kerja Nasional (Sakernas) dan Survei Soal Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012 yang dilakukan oleh ILO Jakarta menunjukkan terdapat sekitar 2,6 juta jiwa yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia. Analisis data Sakernas 2012 menunjukkan sekitar 110 ribu anak berusia 15- 17 tahun bekerja sebagai PRT. Para PRT mayoritas perempuan dan berasal dari keluarga miskin.
Masalahnya, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT yang memberikan standar pekerjaan yang layak untuk pekerjaan di sektor domestik ini. Pekerjaan PRT tidak dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan sampai detik ini belum diterbitkan undang-undang yang melindungi PRT.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan salah satu elemen penting jurnalisme adalah memberikan kesempatan bersuara kepada pihak yang tidak mampu bersuara (giving voice to the voiceless). Karena itu, kata dia, penghargaan ini penting untuk mendorong peliputan jurnalistik yang lebih berkualitas dalam isu PRT dan menunjukkan contoh karya yang berpihak kepada PRT. “Karya yang dilombakan adalah kekuatan konten, apapun bentuk media massanya boleh ikut,” kata Nurhasim
Karya yang dilombakan diklasifikasikan berdasarkan kategori feature, liputan mendalam, berita investigasi, dan foto bercerita. Untuk bisa mengikuti lomba itu, jurnalis perlu mengirimkan hasil peliputan yang menaati kode etik jurnalistik. Selain itu karya diterbitkan dalam kurun 1 Juni 2015 sampai 30 September 2016. Karya dibuat perseorangan atau tim yang mengulas permasalahan perlindungan PRT dan mendorong perlindungan PRT. Karya-karya itu diharapkan mempunyai dampak bagi kebijakan perlindungan PRT.
Karya yang dilombakan akan dinilai oleh juri berpengalaman yakni Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Endy Bayuni, Redaktur Eksekutif Tempo.co Burhan Sholihin, dan Pemimpin Redaksi SCTV Mohamad Teguh. Penghargaan ini akan memberikan hadiah kepada 6 karya terbaik dengan total hadiah Rp 48 juta.
Tenggat pengumpulan karya adalah 30 September 2016. Sementara pegumuman pemenang dilakukan akhir Oktober 2016. Pengumpulan karya bisa dilakukan lewat email [email protected] atau mengirimkan langsung ke Sekretariat AJI Jakarta di Jl. Kalibata Timur IVG No.10 Kalibata, Jakarta Selatan 12740 Telp./Faks. (021) 798 4105.