AJI Bandung: Bandung Kota HAM Hanya Slogan

Kamis, 24 Maret 2016 | 10:13 WIB
AJI Bandung: Bandung Kota HAM Hanya Slogan
Warga serta wisatawan berkerumun memenuhi jalan untuk menyaksikan acara hiburan berupa parade dan karnaval dalam rangkaian peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) disepanjang Jalan Asia Afrika, Sabtu (25/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam Kepolisian Sektor Sumur Bandung yang tidak mau dan tidak mampu menjamin keamanan pertunjukan teater monolog Tan Malaka ‘Saya Rusa Berbulu Merah’ di Institut Francais Indonesia (IFI) Bandung, Rabu (23/3/2016) malam.

Desakan pembatalan datang dari organisasi massa yang memiliki pemahaman keliru tentang pertunjukan tersebut. Pihak kepolisian sudah mengirimkan utusannya untuk mengikuti proses mediasi antara penyelenggara dengan organisasi massa penentang, namun tak ada hasil positif diperoleh.

Ketua AJI Kota Bandung, Adi Marsiela menyatakan, keberhasilan intimidasi dari sekelompok organisasi massa terhadap panitia dan penyelenggara memperlihatkan kekalahan negara atas tindakan kekerasan.

"Kalau negara sudah tidak bisa melindungi warga negaranya, mau ke mana lagi warga negara berharap?" ujar Adi di Bandung, Kamis (24/3/2016) pagi.

Pemerintah tidak belajar dari peristiwa pembatalan penayangan film berjudul Pulau Buru Tanah Air Beta di Goethe Institut, Jakarta, tanggal 16 Maret 2016 lalu. Tidak sampai sepekan, peristiwa serupa kembali terjadi.

"Polisi yang hadir di IFI Bandung juga tidak tampak. Masyarakat mana tahu polisi dalam pakaian preman, padahal mereka sudah hadir di lokasi sejak berlangsung diskusi pada siang hari. Seharusnya kericuhan pada malam pertama itu bisa dicegah lebih awal," ujar Adi.

AJI Kota Bandung menilai Kepolisian Sektor Sumur Bandung tidak profesional menjalankan tugasnya. Pasal 1 dan 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan jelas menyatakan Kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tindakan polisi yang berpihak kepada kelompok intoleran itu mengancam kebebasan berekspresi dan hak berpendapat warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Bila sikap Kepolisian diteruskan, bukan tidak mungkin kelompok-kelompok intoleran makin kuat dan mengancam nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Kejadian ini juga memperlihatkan masih lemahnya penjaminan toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung dituntut bekerja lebih serius dalam isu ini.

"Bandung Juara, Bandung Kota HAM, Bandung Kota Kreatif, jangan hanya jadi slogan," kata Adi.

Sebelumnya, IFI Bandung bersama kelompok Mainteater membatalkan pertunjukan teater monolog Tan Malaka ‘Saya Rusa Berbulu Merah’ di IFI, Bandung, Rabu (23/3/2016). Pembatalan itu berkaitan dengan tekanan dan ancaman dari organisasi massa Front Pembela Islam, Laskar Fisabilillah, dan kelompok lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI