Dengan berlakunya MEA, barang dan jasa dari semua negara anggota ASEAN ditambah akan lebih bebas untuk masuk ke Indonesia. Begitu juga sebaliknya, ekspor barang dan jasa Indonesia ke negara-negara tersebut lebih bebas. Nantinya, kawasan perdagangan bebas ini akan diperluas ke Cina, Jepang, dan Korea Selatan.
Kementerian Tenaga Kerja telah meminta kepada masyarakat Indonesia untuk melakukan penerapan terhadap standar kompetensi pekerja nasional dan kerangka kualifikasi nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Terdapat 12 sektor jasa yang diliberalisasi dalam kerangka MEA yakni pariwisata, konstruksi, transportasi, keuangan, komunikasi, distribusi, bisnis, pendidikan, kesehatan, rekreasi, olahraga, budaya, dan jasa lainnya.