Tilap Pajak Rp1,08 Miliar, Pengusaha Aceh Diserahkan ke Kejari

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 10 Desember 2015 | 22:50 WIB
Tilap Pajak Rp1,08 Miliar, Pengusaha Aceh Diserahkan ke Kejari
Kepala Kanwil DJP Aceh, Mukhtar berjabat tangan dengan Aspidsus Kejati Aceh, Hentoro Cahyono ketika menyerahkan tersangka penggelapan pajak pada Selasa (8/12) [Suara.com/Kanwil DJP Aceh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menyerahkan seorang tersangka penilap pajak ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, Banda Aceh pada Selasa (8/12/2015). Tersangka berinisial MA diduga telah menggelapkan pajak dan merugikan negara senilai Rp1,08 miliar.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2015), Kanwil DJP Aceh mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPP Pratama Meulaboh berisi dugaan tindak pidana perpajakan, berupa perbuatan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut oleh MA, direktur utama PT. GMP.

PT.GMP sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam usaha kontraktor perkebunan yaitu land clearing, pembibitan, dan penanaman.

MA diduga telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT.ASN dan PT.PBS, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Ia juga tidak melaporkan PPN yang telah dipungut tersebut dalam SPT Masa Januari 2011 - Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT masa pajak Januari - Desember 2014.

Dari laporan tersebut, Penyidik PNS Kanwil DJP Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan tanggal 14 Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan penyerahan tahap II yaitu, penyerahan tanggung jawab tersangka MA dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Meulaboh pada 8 Desember 2015.

Atas tindakannya itu, MA disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf  d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf c  juncto Pasal Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009.

Berdasarkan sangkaan itu, MA berisiko dijatuhi hukuman pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali lipat atau paling banyak enam kali jumlah pajak terhutang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI