Suara.com - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mencatat terdapat 32,729 perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) mendapatkan layanan Aborsi Aman di 13 klinik-klinik PKBI.
Sebagian besar klien KTD yang dilayani adalah perempuan berstatus menikah dan pernah menikah.Sebanyak 83,4 persen, status menikah dan 2,1 persen pernah menikah, sedangkan klien dengan status belum menikah sebanyak 16,6 persen.
Dalam hal ini data ini menunjukan fakta bahwa klien belum menikah yang umumnya usia remaja bukanlah klien KTD yang paling besar, justru sebaliknya.
PKBI berupaya untuk membantu perempuan yang mengalami KTD untuk terhindar dari upaya aborsi yang tidak aman dan dapat mengancam jiwamereka. Dalam pemberian layanannya, PKBI menemukan bahwa lebih dari 50 persen klien yang dilayani sebelum datang ke klinik PKBI mengaku sudah pernah melakukan upaya pengguguran kandungan.Tercatat terdapat 32 persen klien yang berupaya menggugurkan dengan meminum jamu atau obat, 15 persen pernah datang atau dilayani oleh tenaga medis, dan 1% datang ke dukun.
Fakta ini menunjukan bahwa upaya-upaya pengguguran kandungan sebelum ke klinik PKBI tidak efektif, tidak aman dan berpotensi menimbulkan resiko yang lebih jauh, sampai pada kematian. Status legal atau illegal, perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan akan mencari cara untuk dapat melakukan upaya aborsi.
Menurut data WHO (2007) tercatat sebanyak 14% Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan dampak dari aborsi tidak aman.Sedangkan Gulardi Wignjosastro (2001) mengungkapkan bahwa dampak aborsi tidak aman terhadap AKI ini bisa mencapai 11-50%.Fenomena AKI di Indonesia yang disebabkan karena adanya upaya aborsi tidak aman ini seringkali tidak secara eksplisit di tunjukan oleh pemerintah.Oleh karena itu, keterbukaan dan analisis mendetail dalam pendataan dan audit maternal akan sangat membantu bagaimana seharusnya kebijakan dan program untuk perlindungan perempuan dari risiko reproduksi dapat diwujudkan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual pada perempuan hamil.
Oleh karenai itu, kebijakan terkait layanan aborsi aman sudah seharusnya dibuat sebagai bentuk penyelamatan perempuan dari resiko layanan reproduksi yang tidak aman.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan sebuah organisasi gerakan yang didirikan pada tahun 1957. PKBI mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia.
Hingga saat ini PKBI memiliki kantor daerah di 27 Provinsi di Indonesia dan terus memperjuangkan hak warga negara untuk terpenuhinya hak kesehatan secara menyeluruh termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.