Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) telah melakukan siaran percobaan pada hari Kamis dan Jumat, 15-16 Oktober lalu di Chanel 37 UHF.
Siaran itu dilakukan PT. Cipta Televisi Pendidikan setelah memenangkan perkara kepemilikan saham yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan di MA nmr 862 K/PDT/2013 jo No 10 PDT.G/2010/PN/JKT.PST dan mendapat penguatan hukum lagi lewat peninjauan kembali No 238 PK/Pdt/2014.
Sehingga atas keputusan tersebut televisi swasta nasional kedua yang mengudara di Indonesia kembali mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kemenkominfo dengan nomor 01011584-000SU/20032015.
"Alhamdulillah kami telah melakukan test on air TPI di channel 37 UHF," kata Direktur SDM & UMUM TPI Mohamad Yarman dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (22/1/2015).
Namun, Yarman mengakui penerimaan sinyal televisi belum sempurna. Sehingga gambar yang diterima belum terlihat jernih.
"Siaran yang diterima pemirsa Indonesia khususnya yang berada di Jakarta belum sepenuhnya jernih," lanjutnya.
Dia menduga ada hal teknis yang sengaja dilakukan oleh pihak luar sehingga siaran TPI belum bisa diterima secara baik.
"Kami meminta Kemenkominfo menindak tegas gangguan siaran kami ini" lanjutnya.
Hingga saat ini kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, melalui putusan diatas MA telah menetapkan bahwa pemilik sah adalah Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan. Keputusan tersebut bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan terkait sengketa utang piutang PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengeluarkan putusan pada 29 April 2015 lalu bahwa putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) terkait perkara No. 547/XI/ARB-BANI/2013 batal dan tidak berkekuatan hukum.