Tiga alasan mengapa penundaan pemilu 2024 harus ditolak

Wacana penundaan pemilu 2024 merupakan bukti nyata adanya usaha pelanggaran dan pelecehan terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara ini.

zonautara
Selasa, 15 Maret 2022 | 11:36 WIB
Tiga alasan mengapa penundaan pemilu 2024 harus ditolak
Sumber: zonautara

Wacana penundaan pemilu 2024, sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat berlanjut paling tidak hingga 2026,
menimbulkan kegelisahan bagi banyak kalangan.

Artinya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan menjabat selama tujuh tahun, masa jabatan terlama untuk presiden sejak lahirnya reformasi.

Penundaan pemilu 2024 ini juga pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum. Namun, elit politik justru sibuk mencari celah untuk melegalisasikannya melalui perubahan konstitusi atau Amandemen UUD 1945.

BERITA LAINNYA

TERKINI