Wacana penundaan pemilu 2024, sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat berlanjut paling tidak hingga 2026,
menimbulkan kegelisahan bagi banyak kalangan.
Artinya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan menjabat selama tujuh tahun, masa jabatan terlama untuk presiden sejak lahirnya reformasi.
Penundaan pemilu 2024 ini juga pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum. Namun, elit politik justru sibuk mencari celah untuk melegalisasikannya melalui perubahan konstitusi atau Amandemen UUD 1945.