Upah Minimum 2022 tak berpihak ke pekerja media

Penentuan upah minimum yang tidak sesuai dengan standar kebutuhan layak ini, menambah daftar panjang pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan kepada pekerja media, khususnya pada m

zonautara
Rabu, 24 November 2021 | 10:29 WIB
Upah Minimum 2022 tak berpihak ke pekerja media
Sumber: zonautara

AJI Indonesia dan LBH Pers menolak upah minimum yang rata-rata secara nasional hanya naik 1,09 persen. Angka tersebut tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja media, termasuk jurnalis.

Besaran kenaikan upah 1,09 persen itu merupakan buntut dari ketentuan baru Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, turunan langsung dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Dalam PP Pengupahan, upah minimum ditetapkan tanpa melibatkan para pekerja. Meski terdapat peran Dewan Pengupahan untuk memberikan saran, tetapi hal tersebut tidak cukup untuk memastikan keterlibatan pekerja dalam penentuan upah minimum.

BERITA LAINNYA

TERKINI