Aksi para pelaku pencurian spesialis rumah kosong lintas kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil diringkus Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka.
Para pelaku diantaranya Muhamad Fauzi alias Memet (37), Hendri alias Oga (42) dan Deni Ferdinat alias Deni (38) semuanya warga Palembang, selama ini beraksi di Kabupaten Bangka, Pangkalpinang dan Bangka Tengah (Bateng).
"Para pelaku ini beraksi di sejumlah daerah di Babel, di Bangka, Pangkalpinang dan Bateng, lintas kabupaten dengan menggunakan mobil," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Selasa (21/6/2022).
Kasat Reskrim melanjutkan di wilayah hukum Polres Bangka yakni di Kelurahan Kenanga, para pelaku berhasil mengambil satu buah gelang emas kuning berbentuk rantai, enam buah gelang emas berbentuk keroncong, dua buah cincin emas kuning berbentuk polos, satu buah kalung emas kuning berbentuk rantai, satu pasang anting-anting emas kuning, satu buah bandul liontin emas kuning berbentuk huruf A dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
"Di Merawang dari pengakuan pelaku berhasil masuk kedalam rumah lewat pintu belakang, tapi aksinya diketahui pemilik rumah, mereka pun langsung melarikan diri menggunakan mobil," paparnya.
Lalu di Bateng komplotan ini berhasil menggasak satu unit Laptop ASUS ZENBOK 13 warna Hitam Tipe X325E, satu unit Laptop LENOVO warna hitam V14-ADA, satu unit Laptop LENOVO warna biru Tipe A407M, satu buah pengecas Laptop Merk ASUS dan dua buah tas Laptop warna hitam.
Kemudian di Pangkalpinang para pelaku menggasak dua buah gelang Canel warna kuning, satu buah gelang perak dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone VIVO warna hitam, uang tunai sebesar Rp 710 ribu sisa hasil pembagian pencurian di Kenanga, satu unit laptop ASUS ZENBOK 13 warna Hitam Tipe X325E, satu unit laptop LENOVO warna hitam V14-ADA, satu unit laptop LENOVO warna biru Tipe A407M, satu buah pengecas Laptop Merk ASUS, dua buah tas Laptop warna hitam, satu buah obeng bergagang plsatik warna hijau, satu buah linggis besi dan satu Unit Mobil DAIHATSU TERIOS warna putih dengan Nomor Polisi B 1984 RPF (nopol palsu) yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian," tegas AKP Rene.
Sementara itu, salah seorang pelaku Deni, mengaku barang hasil curian dijual ke Palembang, dan uang hasil penjualan dibagi rata untuk keperluan pribadi dan operasional selama di Bangka.
"Barang curian kami jual ke Palembang, uangnya sudah dibagi-bagi, ada yang beli HP, ada juga yang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Deni di Mapolres Bangka.
"Saya sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama, begitu juga dua kawan itu semuanya sudah pernah dipenjara," pungkasnya. (dwi/wb)