JAKARTA,www.wowbabel.com -- Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan pria berinisial V alias A (36) sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
V alias A (36 t) merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat di kawasan Jalan Parit Tunghin, RT 012/RW 002, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini V alias A telah ditahan oleh penyidik KLHK di Rumah Tahanan Klas IIA Salemba, Jakarta.
Hasil penyelidikan bahwa V alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan dua alat berat ekscavator dan satu unit bulldozer seluas 2.23 hektar. V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.