Pemerintah pusat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 11 April 2022, mendelegasikan perizinan pertambangan non mineral kembali ke pemerintah daerah.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki potensi mineral bukan logam, dengan adanya pendelegasian kewenangan ini dapat membantu memudahkan masyarakat untuk berinvestasi.
"Kita syukuri saja, kalau yang beranggapan ini ampas, ya enggak lah," kata Erzaldi, Selasa (19/4/2022).