Briptu Christy Menghilang dan Diburu Polda Sulawesi Utara

Seorang oknum polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polresta Manado, dikabarkan hilang dan meninggalkan tugas sejak November 2021 lalu.

wowbabel
Senin, 7 Februari 2022 | 11:46 WIB
Briptu Christy Menghilang dan Diburu Polda Sulawesi Utara
Sumber: wowbabel

Seorang oknum polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polresta Manado, dikabarkan hilang dan meninggalkan tugas sejak November 2021 lalu.

Seperti yang dikutip dari CNN, oknum Polwan berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) tersebut bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika berumur 26 tahun. Hilangnya polwan tersebut menjadi perbincangan banyak orang hingga saat ini menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Menghilangnya Briptu Christy pertama kali viral sejak diunggah pada akun instagram @forumwartawanpolri pada Jumat 4 Februari 2022.

Ia diinformasikan sebagai orang hilang melalui pengumuman yang ada pada caption unggahan tersebut, yang berisi:
“Info Orang Hilang!!!
Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26) tahun. Tanpa kabar/meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Briptu C dikonfirmasi kabur dari tugas (desersi).

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” kata Jules kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Saat ini pihak kepolisian sudah memasukkan Briptu Christy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Januari 2022. Namun hingga saat ini belum bisa dipastikan secara pasti alasan Briptu C mangkir dari tugasnya sebagai abdi negara selama lebih dari 30 hari.

Pencarian Briptu Christy masih dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut. Kombes Jules Abraham menduga bahwa Briptu Christy masih berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata Jules, Kapolres Manado juga telah mengajukan Pemberhentian Tidak  Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” jelasnya.(bbs)

BERITA LAINNYA

TERKINI