Beberapa waktu lalu, sempat viral sebuah foto yang memperlihatkan bahwa pembeli harus menyertakan kartu vaksin atau bukti vaksinasi dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat ingin membeli minyak goreng. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akhirnya buka suara atas kehebohan yang terjadi di media sosial tersebut. Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, itu bukan aturan resmi dari Satgas. Soalnya, sampai detik ini pihaknya hanya mensyaratkan vaksin untuk kebijakan terkait penanganan Covid-19. Seperti di moda transportasi, masuk mall dan lainnya. Namun, untuk membeli minyak goreng wajib vaksin, tidak ada aturannya. Tak ada relevansinya. “Pemerintah Pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini. Termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual beli komoditas sehari-hari,” tegas Wiku, kemarin. Wiku menduga, aturan itu merupakan kebijakan dari pengelola toko atau penjual. Bukan kebijakan resmi Pemerintah.
“Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang,” ucapnya. Walaupun urusan minyak goreng bukan wilayah Satgas, namun Wiku menyarankan agar pelaku usaha bisa lebih bijak. Jangan membuat syarat yang bikin ruwet. Dia berharap, pelaku usaha membuat syarat yang harus tetap pro terhadap rakyat. “Diimbau agar menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Wiku, berpesan. Sekadar informasi, sebuah postingan di Instagram @video_medsos viral. Video itu memperlihatkan sebuah gambar minyak goreng di sebuah rak minimarket. Di bagian depan rak tertulis jelas keterangan pengumuman: “Perhatian! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan foto copy kartu keluarga dan bukti vaksin,” tulis pengumuman tersebut, dikutip melalui akun instagram @video_medsos, kemarin. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan, mestinya syarat semacam itu tak perlu ada. “Di Kementerian Perdagangan tidak ada syarat itu,” tegas Oke. Oke menduga, munculnya syarat wajib vaksin di ritel yang viral di medsos adalah upaya pelaku usaha agar menjaga ketersediaan pasokannya. Sehingga, konsumen tidak memborongnya berlebihan. “Itu dari pelaku perdagangan yang di ritel modern, atau pedagangnya yang melakukan dengan kreativitasnya sendiri. Ini agar ada pemerataan,” bebernya.
Menurutnya, Pemerintah sedang berusaha mengatur ketersediaan minyak goreng. Fenomena yang terjadi sekarang, jika ada minyak goreng kemasan langsung ludes diserbu konsumen. Dia menegaskan, stok minyak goreng sudah digelontorkan Pemerintah. Baru-baru, dalam waktu enam hari ini sudah 115 juta liter digelontorkan. “Kami sedang susuri. Seharusnya sekarang stok sudah banjir minyak goreng, kok malah nggak banjir,” tukasnya.