Pertanyaan besar muncul dari publik terkait kemampuan pemerintah Indonesia dalam pengelolaan anggaran negara. Sebab dewasa ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah kian menunjukkan negara Indonesia sudah tidak punya uang lagi. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan blak-blakan soal utang kepada rumah sakit yang belum dibayarkan. Tahun 2020, ada tagihan Rp 5,49 triliun yang tak bisa dibayarkan. Kemudian, di 2021 ada Rp 2,42 triliun.
Belum habis permasalahan tersebut, kini publik juga dihadapkan dengan kebijakan pemerintah lainnya, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Dalam aturan tersebut, buruh kini tidak bisa lagi mencairkan JHT meski sudah di-PHK. Buruh baru bisa mengambil uang jaminan hari tua pada usia 56 tahun. “Masih ada kah uang rakyat yang dikelola pemerintah yang belum mereka pakai untuk.keperluan mereka?” kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi dikutip redaksi, Senin (14/2). Sumber: rmol