Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) menjadi perusahaan fintech lending P2P pertama yang mendapat izin dari OJK dengan nomor KEP-49/D.05 sebagai penyedia jasa pinjaman online atau financial technology (Fintech).
Danamas merupakan entitas anak perusahaan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), bagian dari kelompok usaha terkemuka nasional, Sinar Mas yang fokus dan berpengalaman di bidang jasa keuangan.
“merupakan perusahaan fintech lending P2P pertama yang berizin serta diawasi oleh OJK sehingga secara standar prosedur Kami beroperasi sesuai peraturan, regulasi, dan ketentuan yang telah ditentukan oleh OJK,” ujar Joyce Andries CEO Danamas.
Joyce Andries menjelaskan, Danamas tercatat per Desember 2021, Danamas memiliki 23 kantor cabang diseluruh Indonesia dan lebih dari Rp6.5 triliun pinjaman yang sudah terealisasikan. Tahun ini (2022), Danamas menargetkan pencairan sebesar Rp2.3 triliun dengan target 10 ribu UMKM.