LPS Bakal Launching Aplikasi Single Customer View (SCV), Apa Sih Itu?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah dalam proses mengimplementasikan kebijakan baru single customer view (SCV) untuk bank umum di Indonesia.

wartaekonomi
Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:02 WIB
LPS Bakal Launching Aplikasi Single Customer View (SCV), Apa Sih Itu?
Sumber: wartaekonomi

WE Online, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah dalam proses mengimplementasikan kebijakan baru single customer view (SCV) untuk bank umum di Indonesia. Sederhanya, SCV merupakan laporan informasi menyeluruh mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah di bank, termasuk informasi mengenai nilai simpanan yang dapat dijamin jika suatu bank mengalami kondisi yang mengharuskan untuk dilikuidasi.

Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat, mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat tujuan penerapan dan pelaporan SCV. Pertamam SCV akan mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah dari suatu bank yang mengalami kondisi gagal bayar atau perlu dilikuidasi. Dengan begitu, pembayaran klaim pinjaman kepada nasabah dapat dilakukan lebih cepat. Untuk diketahui, dalam kebijakan yang berlaku sejauh ini, LPS memiliki batas waktu pembayaran klaim sampai 90 hari kerja sejak bank tersebut dinyatakan gagal bayar dan dicabut izin usahanya. Baca Juga: LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan

Tujuan kedua, pelaporan SCV ini akan menjadi evaluasi bagi LPS dalam hal cakupan penjaminan. Evaluasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan penjaminan simpanan dan LPS rate. Tujuan berikutnya ialah sebagai bahan verifikasi penghitungan premi penjaminan yang dibayarkan oleh pihak bank. Terakhir, SCV bertujuan untuk resolusi bank, serta mendukung proses least cost test (LCT). 

BERITA LAINNYA

TERKINI