Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV melakukan penindakan terhadap truk pengangkut kayu diduga ilegal (tanpa dokumen), Jum’at malam (16/6/23).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at, 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di RT 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin menuju Provinsi Jambi.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim menemukan dan mengamankan 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS warna kuning tanpa Nopol yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih 6 M3 sedang melintas di Jalan Lintas Sungai Gelam, RT 09, Desa Sungai Gelam,” ujarnya, Rabu (21/6/23).