Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan yang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.
Ketiga pelaku ini bersekongkol menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja.
Ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ini bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka Kelurahan Paal Merah, Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru dan Rudi Hartono (46) warga Lrg. Berkah RT 01 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.