AJI Tuntut Presiden Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

ungkap
Kamis, 12 Januari 2023 | 14:48 WIB
AJI Tuntut Presiden Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
Sumber: ungkap

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Pemerintah mengklaim penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak dilakukan untuk mengantisipasi kondisi global seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, pemerintah mengklaim penerbitan Perppu tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, padahal Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan organisasi masyarakat sipil atas uji formil terhadap Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 25 November lalu. Dalam putusan, majelis hakim MK menyebut, UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

BERITA LAINNYA

TERKINI