Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali menggelar Kongres Sampah Pertama Kabupaten Boyolali Tahun 2022, yang dilaksanakan di Gedung Cendana, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Selasa (20/12).
Kepala DLH Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengungkapkan, kongres sampah tersebut dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa Camat bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang Pengelolaan sampah di wilayah kerjanya dan pada pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan sampah di wilayah desa.
Seperti diketahui, Kabupaten Boyolali hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan luasan hampir 6 hektar. Dilaporkan, dalam sehari TPA yang berada di Desa Winong, Kecamatan Boyolali tersebut menampung 60 ton sampah organik dan anorganik. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk sadar dalam mengelola sampah mulai dari lingkungan masing masing.