Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta memusnahkan semua barang milik negara berupa bekas logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 guna menghindari kecurigaan masyarakat dan partai politik (Parpol).
“Dengan dilakukannya pemusnahan itu diharapkan semuanya mengetahui karena itu barang milik negara yang sudah tidak terpakai lagi dan warga masyarakat atau lembaga lain serta parpol tidak curiga,” kata Ketua KPU Kepulauan Seribu, Muhrofik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11).
Pemusnahan barang milik negara bekas logistik Pemilu 2019 di Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa, dilakukan dengan cara dibakar.