Karanganyar — Pemkab Karanganyar resmi melepas jabatan Suyatno sebagai Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, usai dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Selama Suyatno menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, tugasnya akan diserahkan kepada pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Bupati Karanganyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar.
Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar Anung Dharmawan menjelaskan, pemberhentian Suyatno sebagai Kades Berjo sementara, tercantum pada Surat Keputusan Bupati Karanganyar nomor 141/668 Tahun 2022, tentang pemberhentian sementara Suyatno dari jabatan Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.