Setelah sekian lama tak terdengar, kasus sengketa Tanah Sriwedari Solo kembali mencuat. Kali ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Solo, dalam hal ini Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya.
Dalam Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari yang diterima Timlo.net, Kamis (6/10). Permohonan Kasasi Gibran melawan 11 orang ahli waris ini dikabulkan MA. Dalam putusan kasasi tersebut memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo menindaklanjuti putusan kasasi untuk membatalkan sita eksekusi.
Selain itu, objek sengketa empat bidang tanah Hak Pakai (HP) 26, HP 46, HP 40, dan HP 41 yang telah diterbitkan sertifikat tetap milik pelawan atau Pemkot Solo.