DPR: Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, penjabat (Pj) gubernur tak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah.

timlo
Senin, 26 September 2022 | 12:32 WIB
DPR: Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan
Sumber: timlo

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, penjabat (Pj) gubernur tak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah. Menurutnya, Pj Gubernur yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi.

Pihaknya akan membahas hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM tak hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR.

“Kalau ada Penjabat (Pj) masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, Pak Gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi,” tegas Junimart Girsang, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Babel, Kamis (22/9).

BERITA LAINNYA

TERKINI