Perokok Anak Masih Banyak, Wamenkes: Perlu Revisi PP Tembakau

Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus direvisi. Pasalnya PP ter

timlo
Senin, 1 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Perokok Anak Masih Banyak, Wamenkes: Perlu Revisi PP Tembakau
Sumber: timlo

Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus direvisi. Pasalnya PP tersebut belum cukup efektif menurunkan perokok anak.

PP 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012.

BacaJuga RSUD Karanganyar Bangun Ruang ICU, ICCU dan NICU Senilai Rp 8,4 Miliar Covid-19 Kembali Meningkat, 1,9 Juta Nakes bakal Divaksin Booster Kedua Kemenkes: Kasus Cacar Monyet Belum Ditemukan di Indonesia

Kondisinya saat ini penjualan rokok masih terus meningkat, begitupun dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.

Penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2% dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.

Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.

Page 1 of 3 123Next Editor : Marhaendra Wijanarko Tags: kemenkesperaturan pemerintahrokokwamenkes

BERITA LAINNYA

TERKINI