Pemkab Klaten menyatakan organisasi Khilafatul Muslimin yang ada di wilayah itu belum mengantongi izin dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
“Kegiatan adanya Khilafatul Muslimin di Desa Belangwetan itu tidak ijin pada Camat, Lurah, hingga tingkat warga tidak ada ijin,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klaten, Sugeng Haryanto, baru-baru ini.
Dia mengimbau agar organisasi masyarakat (Ormas) harus memiliki izin dan legal berbadan hukum. Hal tersebut bisa terpantau dan terdata, sehingga jika kelompok Khilafatul Muslimin ditertibkan lantaran tidak berizin.
“Itu kemarin kan tidak resmi, sehingga tidak terdaftar, saya kan tidak bisa membina. Maka jika ormas itu harus ada izinnya, legal, terdata,” imbuhnya.