TIMESINDONESIA – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha akhirnya merespon peristiwa Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Hotel Citimall Gorontalo kepada 21 karyawan pada bulan Ramadhan 1444 H lalu.
PHK yang dilakukan oleh salah satu hotel terbesar di Gorontalo itu disinyalir berkaitan dengan union busting atau anti serikat pekerja. Marten menanggapi hal itu saat di acara dialog sosial bersama buruh yang dilaksanakan di Green Borneo Kota Gorontalo, Jumat (26/2023)
Menurut Marten, dugaan pelanggaran union busting atau anti serikat pekerja adalah menjadi domainnya pemerintah provinsi karena sudah diatur oleh ketentuan peraturan perundangan. Artinya, masalah tersebut bukan domain Pemerintah Kota Gorontalo.