DPR RI Minta PKPU Keterwakilan Perempuan Tidak Diubah

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut dalam mengupayakan keterwakilan perempuan. 

timesindonesia
Senin, 22 Mei 2023 | 20:15 WIB
DPR RI Minta PKPU Keterwakilan Perempuan Tidak Diubah
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang berpolemik terkait keterwakilan perempuan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tak perlu diubah atau direvisi. 

Menurutnya, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan apabila mengubah aturan itu dinilai bakal menimbulkan konsekuensi pada berkurangnya keterwakilan perempuan.

"Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua, khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30%," kata Saan dikutip laman DPR, Senin 21 Mei 2023. 

BERITA LAINNYA

TERKINI