TIMESINDONESIA – Pemprov Maluku Utara bersama tiga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melangsungkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di kantor Gubernur, Gusale Puncak, Sofifi, Rabu (23/9/2020).
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba didampingi Kadis ESDM Hasyim Daeng Barang bersama perwakilan tiga perusahaan pemegang IUP, yakni PT NHM, dengan nilai hibah Rp. 4 Miliar, PT Wana Tiara Persada Rp. 2 Miliar, dan PT ARA Rp. 100 juta.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di Maluku Utara.