TIMESINDONESIA – Terpidana mati kasus narkoba bernama Andi mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) terkait dengan aturan pidana penjara dalam tindak pidana narkotika.
"Pemberlakuan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik, termasuk pemohon," kata kuasa hukum pemohon Beni Dikty Sinaga di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).