Kepolisian Republik Indonesia membuat terobosan dengan merilis Smart SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasanya sebatas kartu identitas kini dipastikan punya fungsi yang jauh lebih modern. Dinamai Smart SIM, kartu izin pengemudi ini bahkan bisa dipakai untuk bayar tol maupun belanja.
Pasalnya Smart SIM bukan sekadar kartu biasa, melainkan telah dibenamkan chip yang berfungsi menyimpan data pemiliknya. Lebih dari itu, Smart SIM juga bisa diisi saldo layaknya kartu e-money sehingga bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Untuk lebih jelasnya, simak fakta-fakta Smart SIM yang baru saja dirilis Korlantas Polri berikut.