TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 590 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi diamankan aparat kepolisian dari sebuah kamar kontrakan (kos-kosan) di RT/RW:002/01 JL. Dr. Setia Budi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (19/7/2023).
Rinciannya, 225 liter miras sopi dikemas dalam plastik bening, 185 liter di 37 jerigen ukuran 5 liter,160 liter di 8 jerigen ukuran 20 liter, 10 liter dalam 1 jerigen ukuran 10 liter dan 10 liter lagi dikemas dalam 2 plastik bening ukuran 5 liter.
PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay mengungkapkan, ratusan liter miras sopi ini diamankan dari kamar kontrakan yang dihuni William Manuhutu dan istrinya, Lany Sopacua. Kontrakan milik Stevanus Talakua.
Ratusan liter miras sopi ini disita Polsek Sirimau saat lakukan razia. Razia dipimpin Kapolsek, AKP Sally Lewerissa.