TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres jajarannya telah menangkap 12 tersangka dari 10 Laporan Polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan penanganan TPPO di wilayah Maluku berdasarkan Instruksi Presiden kepada Kepolisian sejak 6 Juni 2023.
“Sejak saat itu hingga kini pihak Kepolisian, khususnya Polda Maluku melaksanakan operasi TPPO. Di Maluku, Satgas TPPO telah dibentuk,” kata Andri di Ambon, Jumat (14/7/2023).
Setelah dibentuk Satgas TPPO hingga 11 Juli 2023, tercatat sebanyak 10 kasus yang ditangani. Perkara-perkara tersebut tersebar di sejumlah daerah di Maluku.