Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menerima pembayaran tunggakan retribusi parkir dari pengelola CV Mardika Permai Perkasa (MPP) sebesar Rp770 juta.
“CV Mardika Permai Perkasa (MPP) hari ini menyerahkan bukti pembayaran tunggakan retribusi parkir terhitung mulai Januari – 22 Mei 2023 kepada Pemkot Ambon, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan kerja sama Pemkot Ambon dan CV MPP cukup baik yang ditandai dengan kesepakatan pengelolaan parkir di Kawasan Pasar Mardika, dan tugas CV MPP selaku pihak ketiga untuk menyetorkan retribusi parkir.