Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terus mendorong pemaksimalan pendapatan asli daerah (PAD). Baik dari objek pendapatan baru hingga memastikan seluruh aktivitas investasi di Maluku tercatat dalam sistem perpajakan dengan kodefikasi tertentu. Itu berlaku untuk wajib pajak individu maupun yang berbadan hukum.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2021. Yang mana seluruh aktivitas investasi di wilayah Provinsi Maluku wajib terdata sebagai wajib pajak di Maluku.
Dalam kegiatan Coffee Morning bertajuk ‘Meningkatkan Pendapatan Transfer Pusat ke Daerah Khususunya NPWP Penunjang Dana Bagi Hasil Pajak’ oleh Bapenda bersama stakeholder terkait, perwakilan Bank Indonesia Kantor Wilayah Maluku, Pajak Pratama, KP3, balai jalan, Balai Wilayah Sungai serta OPD terkait lain.