Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencatat 401 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah melakukan pemeriksaan bebas narkoba sebagai persyaratan pencalonan anggota legislatif ke KPU Provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Untuk total, sampai hari ini yang mengajukan permohonan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba atau surat bebas narkoba sampai ini sudah 401 orang, baik pemohon calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” kata Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Rohmad Nursahid di Ambon, Selasa (9/5/2023).
Untuk melakukan pemeriksaan, bacaleg harus mengisi formulir dan menyerahkan identitas diri. Setelah itu, dari petugas BNN Maluku akan memeriksa urine.
Berdasarkan aturan, kata dia, BNN merupakan salah satu lembaga yang berkompeten untuk mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.