Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Senin (1/5/2023) resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) dan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Mantan narapidana juga dibolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Syaratnya yaitu jeda lima tahun setelah bebas dari hukuman yang dijalaninya.
Almudatsir Z. Sangadji, anggota KPU Provinsi Maluku, mengatakan, persyaratan mantan terpidana diatur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12 tahun 2023 dan nomor 47 Tahun 2022.