Aparat Polresta Pulau Ambon, menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 305 gram ke Kota Tual, Maluku.
Narkotika golongan I bukan tanaman itu hendak diselundupkan oleh S alias A ke Kota Tual. Bandar narkoba ini merupakan warga Desa Dullah, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.
S ditangkap saat menginap di Penginapan Kembar, Dusun Air Sakula, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, tak jauh dari Bandara Pattimura Ambon, Jumat (10/3/2023) malam.