Pemerintah Kota Ambon, Maluku mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota membeli produk UMKM di sudut Balai Kota, guna meningkatkan ekonomi UMKM lokal.
“ASN Ambon setiap tanggal 7 bulan berjalan wajib belanja produk UMKM melalui inovasi Jiku Bata (sudut balai kota) yang diatur batasan minimal belanja, misalnya eselon empat Rp20 ribu, eselon tiga Rp30 ribu dan seterusnya,” kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse di Ambon, Selasa (7/3/2023).
Sedangkan Kepala dinas bisa minimal Rp100ribu dan Wali Kota Rp200 ribu, sebagai bentuk kepedulian membeli produk UMKM lokal, sehingga perputaran uang tetap ada berada di kota Ambon,” katanya,