Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menemukan dua fakta penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kejari Malteng telah meningkatkan kasus dana BOS ini dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupateng Malteng Nur Akhirman mengungkapkan, pihaknya menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, karena hasil penyelidikan jaksa temukan dua fakta indikasi tindak pidana saat memeriksa 396 Kepsek dan bendahara sekolah penerima dana BOS.
Dari dua fakta itu akhirnya jaksa tingkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Jaksa juga sudah memeriksa lebih dari 200 orang saksi di tahap penyidikan kasus dana BOS.