Seorang pria di Kota Ambon bernama Husien Maricar (HM) alias Memix ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Dari tangannya, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,11 gram.
HM alias Memix ini diduga seorang pengedar narkotika. Ia ditangkap pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 20.25 WIT lalu di depan kos-kosan lorong Indomaret JL. Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penangkapan terduga pengedar narkotika ini dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Maluku, AKP Richard Hahury.