DPRD Maluku belum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang embarkasi antara Maluku menjadi sebuah Perda melalui rapat paripurna dewan agar menjadi payung hukum bagi proses pemberangkatan jamaah haji di daerah ini.
“Penyusunan Raperda tentang embarkasi antara yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku telah selesai dilakukan dan kini tinggal menunggu penetapannya menjadi Perda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela di Ambon, Senin (23/1/2023).
Ke-45 anggota DPRD Maluku saat ini sementara mengikuti bimbingan teknik penguatan kapasitas legislatif di Jakarta.
Menurut dia, seluruh tahapan pembahasan Raperda tersebut telah disampaikan ke pimpinan dewan sehingga bukan lagi menjadi tanggungjawab Bapemperda, melainkan merupakan kewenangan penuh dari pimpinan dewan.