Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Provinsi Maluku mengimbau seluruh desa dan negeri memberikan perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan menggunakan Dana Desa.
“Dukungan perlindungan jaminan sosial dapat dilakukan dengan Dana Desa, sehingga bantuan kepada masyarakat pekerja rentan menjadi tanggung jawab bersama,” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Megy Lekatompessy di Ambon, Maluku, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan sesuai imbauan Ditjen Pemerintah Desa dari Kemendagri, diperbolehkan menggunakan Dana Desa berdasarkan regulasi yang ada.
“Kami mengimbau seluruh desa dan negeri untuk menerapkan, tetapi semua tergantung kebijakan Desa dan Negeri,” katanya.