Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencabut Instruksi Wali Kota (Inwali) Ambon nomor 19 tahun 2022, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon.
Meski begitu, warga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir. Belum ada pernyataan dari organisasi kesehatan dunia, World Health Organization (WHO) soal hal itu.
Pencabutan PPKM katanya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53/2022 tanggal 30 Desember 2022, selain mengikuti arahan presiden juga mempertimbangkan situasi pandemi COVID – 19 yang terkendali.