Sebanyak 23 Motor Balapan Liar Telah Dibebaskan
TERASMALUKU.COM,AMBON, – Satuan Lalulintas (Lantas) Polresta Ambon membebaskan 23 kendaraan bermotor yang dipakai untuk balapan liar. Puluhan kendaraan itu telah ditahan selama sebulan di Mapolresta Ambon.
Sebelumnya, puluhan kendaraan bermotor diamankan di Mapolresta Ambon karena melakukan balapan liar di kota Ambon. Motor-motor itu merupkan sitaan dari beberapa ruas jalan utama di dalam kota. Salah satunya di sepanjang Jalan Pattimura yang kerap menjadi lokasi balapan.
Pemilik kendaraan wajib menyertakan surat keterangan tanpa kepemilikan motor sebelum bisa dibawa pulang