KENDARI, TELISIK.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara. Pemerintah provinsi kabarnya akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.
Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Berikut beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan Anda.