Hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulawesi Tenggara tertanggal 17 Januari 2023, pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (perda) akan dilaksanakan secara dua gelombang.
Sosialisasi perda merupakan proses penyampaian informasi mengenai isi dan tujuan suatu perda kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dengan peraturan tersebut. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui aturan yang berlaku serta mengerti dampak dan manfaat dari penerapan peraturan tersebut.
Perisalah legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Sahrir menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi perda gelombang pertama pada 21-25 Februari 2023 sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada 27 Febrari sampai 3 Maret 2023.