Belum lengkapnya sarana prasarana di Polres Kolaka Timur terutama untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), membuat masyarakat sulit dalam mengurus SIM.
Diketahui, SIM merupakan salah satu dokumen wajib dan bukti registrasi yang diberikan kepolisian terhadap masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi atau mengendarai kendaraan.
Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur sangat berharap pelayanan dan fasilitas pembuatan dan perpanjangan SIM segera tersedia di Polres Kolaka Timur.
Salah satu masyarakat, Mujurianto mengatakan, dirinya sangat mengharapkan dengan terbentuknya Polres Kolaka Timur maka layanan penerbitan SIM dapat disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Koltim.