Pedagang Tak Tahu Ada Larangan Petasan dan Kembang Api

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarangan pesta menyambut tahun baru 2021, untuk mencegah terjadinya kerumuman warga.

telisik
Selasa, 29 Desember 2020 | 13:10 WIB
Pedagang Tak Tahu Ada Larangan Petasan dan Kembang Api
Sumber: telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarangan pesta menyambut tahun baru 2021, untuk mencegah terjadinya kerumuman warga.

Larangan yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor: 003.2/6591 dikeluarkan untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran wabah COVID-19 di Sulawesi Tenggara.

Selain melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan, warga juga dilarang keras bermain atau membakar kembang api serta petasan, dan menenggak minuman beralkohol.

BERITA LAINNYA

TERKINI