KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarangan pesta menyambut tahun baru 2021, untuk mencegah terjadinya kerumuman warga.
Larangan yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor: 003.2/6591 dikeluarkan untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran wabah COVID-19 di Sulawesi Tenggara.
Selain melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan, warga juga dilarang keras bermain atau membakar kembang api serta petasan, dan menenggak minuman beralkohol.