Terdakwa Cikwan mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp354 juta, di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/6/2023).
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan dan terdakwa juga di pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp354 juta.