Korupsi Dana Desa, Cikwan Divonis Empat Tahun Penjara

Terdakwa Cikwan mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana desa...

sumselupdate
Selasa, 27 Juni 2023 | 16:56 WIB
Korupsi Dana Desa, Cikwan Divonis Empat Tahun Penjara
Sumber: sumselupdate

Terdakwa Cikwan mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp354 juta,  di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/6/2023).

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan dan terdakwa juga di pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp354 juta.

BERITA LAINNYA

TERKINI